PERENCANAAN PEMBELAJARAN TERPADU
Pengembangan
pembelajaran terpadu dapat berupa contoh, aplikasi, pemahaman, analisis, dan
evaluasi. Konsep-konsep dapat dipadukan dari semester yang berlainan yang
pembelajarannya dapat dilaksanakan pada semester yang sama dengan tidak
meninggalkan standar kompetensi dan kompetensi dasar pada semester lainnya. Ada
berbagai model dalam mengembangkan pembelajaran Terpadu yang dapat dilihat pada
alur penyusunan perencanaan pembelajaran terpadu berikut ini:
Alur Penyusunan Perencanaan Pembelajaran Terpadu
Û
Langkah 1:
Menetapkan bidang kajian yang akan dipadukan. Pada
saat menetapkan beberapa bidang kajian yang akan dipadukan sebaiknya sudah
disertai dengan alasan atau rasional yang berkaitan dengan pencapaian standar kompetensi
dan kompetensi dasar oleh peserta didik dan kebermaknaan belajar.
Û
Langkah 2:
Langkah berikutnya dalam pengembangan model
pembelajaran terpadu adalah mempelajari standar kompetensi dan kompetensi dasar
dari bidang kajian yang akan dipadukan dan melakukan pemetaan pada semua
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar bidang kajian per kelas yang dapat
dipadukan. Kegiatan pemetaan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran secara
menyeluruh dan utuh. Beberapa ketentuan dalam pemetaan Kompetensi Dasar dalam
pengembangan model pembelajaran terpadu adalah sebagai berikut.
1.
Mengidentifikasikan beberapa Kompetensi Dasar dalam
berbagai Standar Kompetensi yang memiliki potensi untuk dipadukan.
2.
Beberapa Kompetensi Dasar yang tidak berpotensi
dipadukan, jangan dipaksakan untuk dipadukan dalam pembelajaran. Kompetensi Dasar yang tidak diintegrasikan
dibelajarkan/disajikan secara tersendiri.
3.
Kompetensi
Dasar dipetakan tidak harus berasal dari semua Standar Kompetensi yang ada pada
mata pelajaran pada kelas yang sama, melainkan memungkinkan hanya dua atau tiga
Kompetensi Dasar saja.
4.
Kompetensi
Dasar yang sudah dipetakan dalam satu topik/tema masih bisa dipetakan dengan
topik/tema lainnya.
Û
Langkah
3:
Setelah
pemetaan Kompetensi Dasar selesai, langkah selanjutnya dilakukan penentuan tema
pemersatu antar-Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Tema yang
dipilih harus relevan dengan Kompetensi Dasar yang telah dipetakan dan dapat
dirumuskan dengan melihat isu-isu yang terkini, misalnya penyakit demam
berdarah, HIV/AIDS, dan lainnya, kemudian baru dilihat koneksitasnya dengan
kompetensi dasar dari berbagai bidang kajian. Dengan
demikian, dalam satu mata pelajaran pada satu tingkatan kelas terdapat beberapa
topik yang akan dibahas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan
topik/tema pada pembelajaran terpadu antara lain meliputi hal-hal berikut.
1.
Tema,
dalam pembelajaran terpadu, merupakan perekat antar-Kompetensi Dasar yang
terdapat dalam bidang kajian.
2.
Tema yang ditentukan selain relevan dengan
Kompetensi-kompetensi Dasar yang terdapat dalam satu tingkatan kelas, juga
sebaiknya relevan dengan pengalaman pribadi peserta didik, dalam arti sesuai
dengan keadaan lingkungan setempat.
3.
Dalam menentukan topik, isu sentral yang sedang
berkembang saat ini, dapat menjadi prioritas yang dipilih dengan tidak
mengabaikan keterkaitan antar-Kompetensi Dasar pada bidang kajian yang telah
dipetakan.
Û
Langkah 4:
Membuat matriks keterhubungan kompetensi dasar
dan tema/topik pemersatu. Tujuannya adalah untuk menunjukkan kaitan antara
tema/topik dengan kompetensi dasar yang dapat dipadukan.
Û
Langkah 5:
Setelah membuat matriks keterhubungan kompetensi dasar
dan tema pemersatu, maka Kompetensi-kompetensi Dasar tersebut dijabarkan ke
dalam indikator pencapaian hasil belajar yang nantinya digunakan untuk
penyusunan silabus.
Û
Langkah 6:
Menyusun silabus pembelajaran terpadu,
dikembangkan dari berbagai indikator bidang kajian menjadi beberapa kegiatan
pembelajaran yang konsep keterpaduan atau keterkaitan menyatu
antara beberapa bidang kajian. Komponen penyusunan silabus terdiri dari
Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator, Kegiatan Pembelajaran, Alokasi
Waktu, Penilaian, dan Sumber Belajar.
Û
Langkah 7:
Setelah teridentifikasi peta Kompetensi Dasar dan tema
yang terpadu, selanjutnya adalah menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran. Pada pembelajaran terpadu, sesuai dengan Standar Isi,
keterpaduan terletak pada strategi pembelajaran. Hal ini disebabkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar telah ditentukan dalam Standar Isi Rencana pelaksanaan
pembelajaran tersebut merupakan realisasi dari pengalaman belajar peserta didik
yang telah ditentukan pada silabus pembelajaran terpadu.Komponennya terdiri
atas: identitas mata pelajaran, Kompetensi Dasar yang hendak dicapai, materi
pokok beserta uraiannya, langkah pembelajaran, alat media yang digunakan,
penilaian dan tindak lanjut, serta sumber bahan yang digunakan.
Sumber: Pusat Kurikulum, Balitbang
Depdiknas
evaluasi model keterhubungan gimana mel?hehe
BalasHapusora paham nyun. hahhahaa rungokna nang presentasi baelah. hhhaa :D
Hapusembuhlahh nyunn.. aku lagi bingung kie, htmlku mandan kacauu ...
BalasHapus